Perubahan beberapa ketentuan yaitu: Ketentuan Pasal 44 ayat (2) diubah; Ketentuan Pasal 45 ayat (2) huruf a diubah, dan ditambah satu huruf yakni huruf c, dan ayat (3) dihapus; Ketentuan Pasal 46 diubah; Ketentuan Pasal 47 diubah; Ketentuan Diantara Pasal 47 dan Pasal 48 disisipkan 2 (dua) Pasal yaitu Pasal 47A dan Pasal 47B; Ketentuan Pasal 48 ayat (2); Ketentuan Pasal 49 ayat (2) diubah dan ayat (3) dihapus; Ketentuan Diantara Bab VI dan Bab VII disisipkan 1 (satu) Bab yaitu Bab VIA, serta disisipkan 2 (dua) Pasal yakni Pasal 55A dan Pasal 55B
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat