Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kayong Utara No. 12 Tahun 2016

Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 20 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perubahan beberapa ketentuan yaitu: Ketentuan Pasal 44 ayat (2) diubah; Ketentuan Pasal 45 ayat (2) huruf a diubah, dan ditambah satu huruf yakni huruf c, dan ayat (3) dihapus; Ketentuan Pasal 46 diubah; Ketentuan Pasal 47 diubah; Ketentuan Diantara Pasal 47 dan Pasal 48 disisipkan 2 (dua) Pasal yaitu Pasal 47A dan Pasal 47B; Ketentuan Pasal 48 ayat (2); Ketentuan Pasal 49 ayat (2) diubah dan ayat (3) dihapus; Ketentuan Diantara Bab VI dan Bab VII disisipkan 1 (satu) Bab yaitu Bab VIA, serta disisipkan 2 (dua) Pasal yakni Pasal 55A dan Pasal 55B

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kayong Utara Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 20 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kayong Utara
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Sukadana
Tanggal Penetapan
28 April 2016
Tanggal Pengundangan
28 April 2016
Tanggal Berlaku
28 April 2016
Sumber
BD.2016/NO.12, LL KAB. KAYONG UTARA: 9 HLM
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - DESA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kayong Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 752 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Kayong Utara No. 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan