Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung No. 8 Tahun 2016

Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Perda ini diatur tentang Perubahan Ketentuan Pasal 3tentang pengerian objek restribusi, Pasal 6 tentang tingkat penggunaan jasa restribusi parkir dan pengaturan zona parkir. Ketentuan Pasal 8 tentang tarif restribusi parkir,besarnya tarif parkir Zona A dan Zona B.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Temanggung
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Temanggung
Tanggal Penetapan
14 Oktober 2016
Tanggal Pengundangan
14 Oktober 2016
Tanggal Berlaku
14 Oktober 2016
Sumber
LD.2016/No.8, TLD/No.66
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - LALU LINTAS, JALAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Temanggung
Bidang
Halaman ini telah diakses 1548 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan