Dalam Perda ini diatur tentang Perubahan Ketentuan Pasal 3tentang pengerian objek restribusi, Pasal 6 tentang tingkat penggunaan jasa restribusi parkir dan pengaturan zona parkir. Ketentuan Pasal 8 tentang tarif restribusi parkir,besarnya tarif parkir Zona A dan Zona B.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat