Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung No. 4 Tahun 2016

Lembaga Kemasyarakatan Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Perda ini diatur tentang tentang pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa, jenis, maksud dan tujuan, kepengurusan, tugas dan fungsi,hak dan kewajiban.Selain itu juga mengatur tentang tata kerja, hubungan kerja,sumber dana dan juga tentang pembinaan dan pengawasan dari lembaga Kemsyarakatan Desa tersebut.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2016 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Temanggung
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Temanggung
Tanggal Penetapan
23 Februari 2016
Tanggal Pengundangan
23 Februari 2016
Tanggal Berlaku
23 Februari 2016
Sumber
LD.2016/No.4, TLD/No.64
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA - DESA - DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Temanggung
Bidang
Halaman ini telah diakses 1293 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan