Ketentuan Umum yaitu pengertian: Bupati, Badan Permusyawaratan Desa, Desa, Musyawarah Desa, Pemerintahan Desa, Pemerintah Desa, Peraturan Desa, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, Rencana Kerja Pemerintah Desa, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; Keanggotaan; Fungsi, Hak, Kewajiban dan Larangan; Hak BPD; Pimpinan BPD, Musyawarah BPD; Tata Cara Pelaksanaan Musyawarah BPD; Tata Kerja Anggota BPD; Pemberhentian Anggota BPD; Sanksi Administratif; Ketentuan Lain-lain; dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat