Dalam Perda ini mengatur tentang ketentuan umum, pendirian badan usaha milik desa dan badan usaha milik desa bersama, maksud dan tujuan dibentukya perda,kemudian megenai bentuk usaha,organisasi pengelolaan, hasil usaha, jenis usaha, mekanisme kerjasama, pertanggungjawaban,permbinaan, dan yang terakhir pembubaran badan usaha milik desa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat