Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Hulu No. 19 Tahun 2016

Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Oleh Dokter Spesialis Di Daerah Tertinggal, Perbatasan Dan Kepulauan Dalam Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Persyaratan Administrasi; Pendekatan Pelayanan Kesehatan; Pola Pelayanan Kesehatan; Jasa Pelayanan; Pembinaan dan Pengawasan; Pelaporan; Pembiayaan; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 19 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Oleh Dokter Spesialis Di Daerah Tertinggal, Perbatasan Dan Kepulauan Dalam Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kapuas Hulu
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Putussibau
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2016/NO.19, TBD No.19, LL KAB. KAPUAS HULU: 9 HLM
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 727 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Kapuas Hulu No. 33 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan oleh Dokter Spesialis Di Daerah Tertinggal, Perbatasan dan Kepulauan Dalam Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan