PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA SE-KABUPATEN KAPUAS HULU TAHUN ANGGARAN 2016
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD.2016/NO.18, TBD No.18, LL KAB. KAPUAS HULU: 5 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Se-Kabupaten Kapuas Hulu Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.0/2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa, penyalurannya diatur menjadi 2 (dua) tahap dan pembagian perdesa menggunakan Alokasi Dasar dan Formula yang ditetapkan Menteri Keuangan, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa se-Kabupaten Kapuas Hulu Tahun Anggaran 2016.;
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.6 Tahun 2014, PP No.43 tahun 2014, PP No.60 Tahun 2014, PMK No.49/PMK.07/2016, Permendagri No.113 Tahun 2014, Perda No.4Tahun 2009, Perda No.24 Tahun 2015
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan pasal 2 Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2016
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2016.
- 4 halaman dan 9 halaman penjelasan
|