PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA SE-KABUPATEN KAPUAS HULU TAHUN ANGGARAN 2016
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD.2016/NO.17, TBD No.17, LL KAB. KAPUAS HULU: 5 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Se-Kabupaten Kapuas Hulu Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka melaksanakan ayat 2 Pasal 14 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 49/PMK.0/2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa, penyalurannya diatur menjadi 2 (dua) tahap perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa se-Kabupaten Kapuas Hulu Tahun Anggaran 2016;
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.6 Tahun 2014, PP No.43 tahun 2014, PP No.60 Tahun 2014, PMK No.49/PMK.07/2016, Permendagri No.113 Tahun 2014, Perda No.7 Tahun 2010
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan pasal 3 Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2016
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2016.
- 4 halaman
|