Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur No. 16 Tahun 2017

Peraturan Internal (Hosital By Laws) Rumah Sakit Umum Karsa Husada Batu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai Tata Kelola (Hospital By Laws) Rumah Sakit Umum Karsa Husada Batu terdiri dari Tata Kelola Korporasi, Tata Kelola Staf Medis dan Tata Kelola Keperawatan serta hal-hal lain yang berhubungan dengan pengelolaan Rumah Sakit. Umum Karsa Husada Batu dengan subtansi: (a) struktur organisasi; (b) prosedur kerja; (c) pengelompokan tugas dan fungsi-fungsi logis; (d) pengelolaan sumber daya manusia. (e) standar pelayanan minimal (f) pengelolaan keuangan; (g) tarif pelayanan; (h) pendapatan; (i) biaya; (j) perencanaan dan penganggaran; (k) kerjasama; (l) pengadaan barang dan/atau jasa; (m) pengelolaan barang; (n) akuntabilitas kinerja; (o) pelaporan dan pertanggungjawaban; (p) pembinaan dan pengawasan; (q) pengelolaan sumber daya lain; (r) pengelolaan lingkungan dan limbah rumah sakit; (s) kerahasiaan informasi medis; (t) evaluasi dan penilaian kinerja;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 16 Tahun 2017 tentang Peraturan Internal (Hosital By Laws) Rumah Sakit Umum Karsa Husada Batu
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Timur
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Surabaya
Tanggal Penetapan
24 Maret 2017
Tanggal Pengundangan
24 Maret 2017
Tanggal Berlaku
24 Maret 2017
Sumber
BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2017 Nomor 16
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 875 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan