Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur No. 51 Tahun 2017

Pedoman Umum Penyaluran Beras Bersubsidi Dalam Program Percepatan dan Perluasan Penanggulangan Kemiskinan Provinsi Jawa Timur

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini antara lain mengatur tentang Ketentuan Umum; Beras Bersubsidi (Dalam rangka percepatan dan perluasan penanggulangan kemiskinan di Provinsi, Pemerintah Provinsi melakukan penyaluran Beras Bersubsidi, Dalam penyaluran Beras Bersubsidi Gubernur menugaskan Dinas Sosial, Beras Bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan beras dengan harga yang diintervensi Pemerintah Provinsi ); Sasaran dan Manfaat (Sasaran Penyaluran Beras Bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah Rumah Tangga Sasaran dengan status kesejahteraan 1 % (satu persen) sampai dengan 15 % (lima belas persen) terendah berdasarkan pemutakhiran Basis Data Terpadu Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan yang telah ditetapkan Menteri Sosial sebagai basis data Program Penanganan Fakir Miskin, Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disiapkan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi); Manfaat Penyaluran Beras Bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berupa: a. meningkatnya ketahanan pangan di tingkat Rumah Tangga Sasaran, sekaligus sebagai strategi perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan; dan b. meningkatnya pemenuhan kebutuhan Rumah Tangga Sasaran terhadap kebutuhan pangan berupa beras. Tim Penyaluran Beras Bersubsidi; Mekanisme Penyaluran; Pemantauan dan Evaluasi, Pengawasan dan Pelaporan (Pengawasan penyaluran beras bersubsidi dilaksanakan oleh Inspektorat Provinsi sesuai dengan peraturan perundang- undangan); Pengaduan (Pengaduan pelaksanaan Penyaluran Beras Bersubsidi Provinsi dapat disampaikan oleh masyarakat ke Tim Penyaluran Beras Bersubsidi);

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 51 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Penyaluran Beras Bersubsidi Dalam Program Percepatan dan Perluasan Penanggulangan Kemiskinan Provinsi Jawa Timur
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Timur
Nomor
51
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Surabaya
Tanggal Penetapan
31 Agustus 2017
Tanggal Pengundangan
31 Agustus 2017
Tanggal Berlaku
31 Agustus 2017
Sumber
BD Povinsi Jawa Timur Tahun 2017 Nomor 51
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 1371 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan