TATA CARA DAN MEKANISME PERIZINAN BIDANG PENANAMAN MODAL DI KABUPATEN KAPUAS HULU
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2016/NO.5, TBD No.5, LL KAB. KAPUAS HULU: 14 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Dan Mekanisme Perizinan Bidang Penanaman Modal Di Kabupaten Kapuas Hulu
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 8 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 9 Tahun 2014, tentang Penanaman Modal, maka untuk meningkatkan pelayanan terhadap penanam modal di daerah perlu menetapkan peraturan Bupati tentang tata cara dan mekanisme perizinan bidang penanaman modal di Kabupaten Kapuas Hulu;
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.25 Tahun 2007, UU No.40 Tahun 2007, UU no.14 Tahun 2008, UU No.25 Tahun 2009, UU No.28 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, Perpres No.97 Tahun 2014, Perpres No.98 Tahun 2014, PMK No.130/PMK.011/2011, PMK No.18/PMK.010/2012.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Asas, Tujuan dan prinsip; Bidang usaha; Jenis Pelayanan; mekanisme pelayanan; Mekanisme Pengaduan; Evaluasi dan Pelaporan; Pengawasan dan Pengendalian; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 12 halaman dan 2 halaman penjelasan
|