PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN BUPATI KEPADA CAMAT DI WILAYAH KABUPATEN KAPUAS HULU
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2016/NO.3, LL KAB. KAPUAS HULU: 9 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada camat Di Wilayah Kabupaten Kapuas Hulu
ABSTRAK: |
- bahwa Camat sebagai perangkat daerah yang memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam wilayah kerja tertentu dimana Camat secara spesifikasi tidak memiliki bidang kewenangan tertentu yang diatur secara khusus dalam Undang-Undang, dimana berfungsi atau tidaknya Camat akan sangat tergantung seberapa besar delegasi kewenangan yang diberi oleh Bupati;
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.17 Tahun 2003, UU No.23 Tahun 2014, PP No.58 Tahun 2005, PP No.19 Tahun 2008, permendagri No.13 Tahun 2006.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Kedudukan, Tugas dan Wewenang Camat; Pelimpahan Kewenangan; Pembiayaan; Kapasitas Personil; Saranan dan Prasarana; Karakteristik Wialayah dan Kependudukan; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2016.
- 9 halaman
|