KETENTUAN DAN STANDAR SATUAN BIAYA PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI ATAS BEBAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KAPUAS HULU
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2016/NO.1, TBD No.1, LL KAB. KAPUAS HULU: 12 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Ketentuan Dan Standar Satuan Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri Atas Beban Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Kapuas Hulu
ABSTRAK: |
- bahwa untuk menyamakan persepsi dalam pengelolaan keuangan daerah dalam rangka efektifitas dan efisiensi pengeluaran biaya perjalanan dinas dalam daerah maupun luar daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Ketentuan dan Standar Satuan Biaya Perjalanan Dinas Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kapuas Hulu;
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.17 Tahun 2003, UU No.15 Tahun 2004, UU No.5 Tahun 2004, UU No.23 Tahun 2014, PP No.58 Tahun 2005, PP No.3 Tahun 2007, PP No.27 Tahun 2014, Permendagri No.13 Tahun 2006.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, ketentuan dan Standar Satuan Biaya Perjalanan Dinas; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2016.
- 12 halaman
|