Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Malang No. 14 Tahun 2016

PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS METROLOGI LEGAL PADA DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

peraturan ini mengenai pembentukan organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis metrologi legal pada dinas perindustrian dan perdagangan . peraturan ini meliputi : ketentuan umum ; pembentukan ; kedudukan , tugas pokok dan fungsi ; susunan organisasi ; uraian tugas pokok dan fungsi ; tata kerja ; kepegawaian ; pembiayaan ; ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Malang Nomor 14 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS METROLOGI LEGAL PADA DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
T.E.U.
Indonesia, Kota Malang
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Malang
Tanggal Penetapan
05 Agustus 2016
Tanggal Pengundangan
05 Agustus 2016
Tanggal Berlaku
05 Agustus 2016
Sumber
Berita Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 13
Subjek
DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Malang
Bidang
Halaman ini telah diakses 542 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan