Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat No. 1 Tahun 2017

Rencana Pembangunan Industri Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2017-2037

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Gubernur, Kabupaten/Kota, Satuan Kerja Perangkat Daerah, Industri, Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional, Kebijakan Industri Nasional, Rencana Pembangunan Industri Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2017-2037, Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota, dan Program Pembangunan Industri Provinsi; Industri Unggulan Daerah; Sistematika RPIP; Pelaksanaan; Pemantauan dan Evaluasi; dan Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2017-2037
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Barat
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Pontianak
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2017/NO.1, TLD No.1, LL PROV KALBAR: 9 HLM
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN - PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA - PEREKONOMIAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 2595 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan