TAMBAHAN PENGHASILAN BERDASARKAN KELANGKAAN PROFESI BAGI PEJABAT FUNGSIONAL AUDITOR, PENGAWAS PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN DI DAERAH DAN AUDITOR KEPEGAWAIAN PADA INSPEKTORAT KABUPATEN KETAPANG
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BD.2016/NO.31, TBD No.31, LL KAB. KETAPANG: 5 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Berdasarkan Kelangkaan Profesi Bagi Pejabat Fungsional Auditor, Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Di Daerah Dan Auditor Kepegawaian Pada Inspektorat Kabupaten Ketapang
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan pasal 63 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 menyatakan bahwa Pemerintah daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada pegawai negeri sipil berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah;
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No 27 Tahun 1959, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011,UU no.5 Tahun 2014, Uu No.23 Tahun 2014, PP No.58 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No.44 Tahun 2008;
- Dalam Perbup ini diatur tentang ketentuan umum; Ruang Lingkup; Kriteria Pemberian dan Pelaksanaan Pemayaran; Pengawasan dan Pengendalian; Besaran Tambahan Penghasilan; dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2016.
- 5 halaman
|