TATA CARA PEMBERIAN PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD.2016/NO.24, LL KAB. KETAPANG: 5 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi Rumah Potong Hewan
ABSTRAK: |
- bahwa guna melaksanakan ketentuan pasal 19 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013 tentang penyelenggaraan dan retribusi rumah potong hewan, maka perlu menetapkan peraturan bupati tentang tata cara pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi rumah potong hewan;
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No 27 Tahun 1959, UU No28 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, Perda No.8 Tahun 2013;
- Dalam Perbup ini diatur tentang ketentuan umum; Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan Retribusi Rumah Potong Hewan; Tata cara Pemberian Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan Retribusi; Ketentuan Lain-Lain dan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2016.
- 5 halaman
|