Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ketapang No. 24 Tahun 2016

Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi Rumah Potong Hewan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Perbup ini diatur tentang ketentuan umum; Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan Retribusi Rumah Potong Hewan; Tata cara Pemberian Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan Retribusi; Ketentuan Lain-Lain dan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ketapang Nomor 24 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi Rumah Potong Hewan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ketapang
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Ketapang
Tanggal Penetapan
27 Juni 2016
Tanggal Pengundangan
27 Juni 2016
Tanggal Berlaku
27 Juni 2016
Sumber
BD.2016/NO.24, LL KAB. KETAPANG: 5 HLM
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ketapang
Bidang
Halaman ini telah diakses 603 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan