TATA CARA PENGELOLAAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2016/NO.7, TBD No.7, LL KAB. KETAPANG: 71 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengelolaan Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka penyesuaian terhadap ketentuan Pasal 298 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2015, maka Peraturan Bupati Ketapang Nomor 10 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengelolaan Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2013, perlu diganti untuk dilakukan penyesuaian kembali;
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No 27 Tahun 1959, UU No 17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.40 Tahun 2004, UU No.24 Tahun 2007, UU No.11 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU No.17 Tahun 2013, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, PP No.58 Tahun 2005;
- Dalam Perbup ini diatur tentang ketentuan umum; Belanja Hibah; Belanaj bantuan Sosial; Tim Evaluasi Permohonan; Monitoring, Evaluasi dan Pengawasan; Sanksi Administratif; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Peraturan Bupati ini memiliki 32 halaman dan 38 halaman penjelasan.
|