Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ketapang No. 4 Tahun 2016

Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Pertimbangan Obyektif Lainnya Kepada Pegawai Negeri Sipil Khususnya Tenaga Medis Di Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Ketapang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Perbup ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pengangagran Tambahan Penghasilan; Penerima Tambahan Penghasilan; Besaran Tamabahan Penghasilan; Tata Cara Pemberian Tambahan Penghasilan; Pengawasan dan Pengendalian; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ketapang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Pertimbangan Obyektif Lainnya Kepada Pegawai Negeri Sipil Khususnya Tenaga Medis Di Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Ketapang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ketapang
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Ketapang
Tanggal Penetapan
12 Januari 2016
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
01 Januari 2016
Sumber
BD.2016/NO.4, TBD No.4, LL KAB. KETAPANG: 10 HLM
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ketapang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1060 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan