PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BERDASARKAN PERTIMBANGAN OBYEKTIF LAINNYA KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL KHUSUSNYA TENAGA MEDIS DI PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT KABUPATEN KETAPANG
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2016/NO.4, TBD No.4, LL KAB. KETAPANG: 10 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Pertimbangan Obyektif Lainnya Kepada Pegawai Negeri Sipil Khususnya Tenaga Medis Di Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Ketapang
ABSTRAK: |
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah disebutkan bahwa tambahan penghasilan dapat diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil berdasarkan pertimbangan obyektif lainnya;
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No 27 Tahun 1959, UU No 17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.29 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.36 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.45 Tahun 1994, PP No.32 Tahun 1996, PP No.24 tahun 2005;
- Dalam Perbup ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pengangagran Tambahan Penghasilan; Penerima Tambahan Penghasilan; Besaran Tamabahan Penghasilan; Tata Cara Pemberian Tambahan Penghasilan; Pengawasan dan Pengendalian; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2016.
- Peraturan Bupati ini memiliki 6 halaman dan 4 halaman penjelasan.
|