VERIFIKASI RKA-SKPD – MEKANISME DAN PROSEDUR
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 69, BD. 2017/NO.340, LL KAB. MALUKU TENGAH: 7 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Mekanisme dan Prosedur Verifikasi RKA-SKPD
ABSTRAK: |
- Bahwa APBD merupakan instrumen yang akan menjamin terciptanya disiplin dalam proses pengambilan keputusan terkait dengan kebijakan pendapatan, belanja maupun pembiayaan daerah. Untuk menjamin agar APBD dapat disusun dan dilaksanakan dengan baik dan benar, maka perlu ditetapkan mekanisme dan prosedur yang menjadi panduan untuk melakukan verifikasi/ pemeriksaan RKA-SKPD dan RKA-PPKD. Mekanisme dan prosedur ini merupakan acuan dan/atau standar sehingga verifikasi RKA-SKPD dan RKA PPKD oleh tim verifikasi memiliki standar yang sama dan sesuai ketentuan. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu ditetapkan Peraturan Bupati Maluku Tengah tentang Mekanisme dan Prosedur Verifikasi RKA-SKPD dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah.
- Dasar Hukum peraturan ini adalah: UU No. 60 Tahun 1958; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 2000; PP No.109 Tahun 2000; PP No.14 Tahun 2005; PP No.24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No.21 Tahun 2008; PP No.23 Tahun 2005; PP No,58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Perda Kabupaten Maluku Tengah No.16 Tahun 2009.
- Dalam peraturan ini diatur bahwa penyusunan RKA SKPD berpedoman pada Surat Edaran Kepala Daerah dan disusun berdasarkan program dan kegiatan yang sudah ditetapkan dalam KUA dan PPAS. Peraturan ini mengatur mekanisme dan prosedur penyusunan RKA SKPD.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2017.
|