ABSTRAK: |
- Dalam rangka menjunjung tinggi nilainilai
keadilan, ketertiban dan kemanfaatan
sesuai Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, maka dipandang perlu dilakukan
pembinaan terhadap anak jalanan,
gelandangan, pengemis dan pengamen
agar mereka dapat menjadi warga Kota
Makassar yang lebih bermartabat; mengingat keberadaan anak
jalanan, gelandangan, pengemis dan
pengamen cenderung membahayakan
dirinya sendiri dan/atau orang lain dan
ketentraman di tempat umum serta
memungkinkan mereka menjadi sasaran
eksploitasi dan tindak kekerasan, sehingga
perlu segera dilakukan penanganan secara
konfrehensif, terpadu dan
berkesinambungan, pengaturan pembinaan anak
Jalanan, gelandangan, pengemis dan
pengamen yang ada tidak memadai lagi
sehingga dipandang perlu membentuk
Peraturan Daerah.
- Undang-undang Nomor 29 tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah-daerah
Tingkat II di Sulawesi Selatan, Undang-undang Nomor 6 tahun 1974
tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok
Kesejahteraan Sosial, Undang-undang Nomor 4 Tahun 1979
tentang Kesejahteraan Anak , Undang-undang Nomor 4 tahun 1997
Tentang Penyandang Cacat, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002
Tentang Perlindungan Anak , Undang-undang Nomor 13 tahun 2003
Tentang Ketenaga Kerjaan , ndang-undang Nomor 10 tahun 2004
Tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan, Undang-undang Nomor 23 tahun 2004
tentang Penghapusan Kekerasan Dalam
Rumah Tangga, Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah, Undang-undang Nomor 38 tahun 2004
tentang Jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 1971
tentang Perubahan Batas-Batas Daerah
Kota Makassar dan Kabupaten-kabupaten
Gowa, Maros, dan Pangkajene dan
Kepulauan dalam lingkungan daerah
Provinsi Sulawesi Selatan , Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun
1980 tentang Penanggulangan
Gelandangan dan Pengemis, Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun
1999 tentang Perubahan nama Kota Ujung
Pandang menjadi Kota Makassar dalam
wilayah Provinsi Sulawesi Selatan , Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun
2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi dan
Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota, Keputusan Presiden Republik Indonesia
Nomor 40 tahun 1983 tentang Koordinasi
Usaha Kesejahteraan Sosial Gelandangan
dan Pengemis.
- PEMBINAAN ANAK JALANAN,
GELANDANGAN, PENGEMIS DAN
PENGAMEN
|