Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pare-Pare No. 6 Tahun 2008

Pembinaan Dan Penataan Pedagang Kaki Lima

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PEMBINAAN DAN PENATAAN PEDAGANG KAKI LIMA

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pare-Pare Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembinaan Dan Penataan Pedagang Kaki Lima
T.E.U.
Indonesia, Kota Pare-Pare
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Parepare
Tanggal Penetapan
18 April 2008
Tanggal Pengundangan
18 April 2008
Tanggal Berlaku
18 April 2008
Sumber
LD.2008/NO.6, TLD NO.53
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pare-Pare
Bidang
Halaman ini telah diakses 1045 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan