PERDAGANGAN
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2008/NO.6, TLD NO.53
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembinaan Dan Penataan Pedagang Kaki Lima
ABSTRAK: |
- Dalam rangka memajukan perekonomian daerah, sesuai dengan visi Pemerintah Daerah sebagai Kota Jasa, Niaga dan Pendidikan, maka dipandang perlu adanya upaya-upaya peningkatan pemberdayaan pengusaha yang tergolong usaha kecil menengah, khususnya yang berstatus sebagai pedagang kaki lima; bahwa keberadaan pedagang kaki lima yang ada di daerah perlu didukung dan diberdayakan agar dapat mengantar mereka ke kondisi yang lebih baik, khususnya untuk untuk penguatan usaha dan peningkatan kesejahteraan bagi para pedagang kaki lima dimaksud, bahwa Pemerintah Daerah memliki kewajiban untuk membina dan menata serta menciptakan suasana berusaha yang kondusif bagi pedagang kaki lima dengan mempertimbangkan aspek ketertiban, keamanan, keindahan dan kebersihan lingkungan serta kemudahan berusaha.
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil;
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000;
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang;
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;
7. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998 tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kecil;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang retribusi Daerah;
11. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 13 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah.
- PEMBINAAN DAN PENATAAN PEDAGANG KAKI LIMA
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2008.
- 29 halaman
|