retribusi
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2009/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat Ii Parepare Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK: |
- Dalam rangka lebih memperluas jangkauan pelayanan kepada masyarakat khususnya dalam pemanfaatan kekayaan milik daerah, maka perlu diadakan perubahan terhadap Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 8 Tahun 1999 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000;
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;
8. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Parepare Nomor 8 Tahun 1999 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
9. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 5 Tahun 2001 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Parepare Nomor 8 Tahun 1999 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
- PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II PAREPARE NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2009.
- 9 halaman
|