ABSTRAK: |
- Dalam rangka memberikan jaminan ketersediaan
prasarana, sarana, dan utilitas pada kawasan industri,
perdagangan perumahan dan permukiman, perlu dilakukan
pengelolaan, prasarana, sarana dan utilitas pada kawasan
yang dimaksud, dalam rangka keberlanjutan pengelolaan,
prasarana, sarana dan utilitas kawasan industri,
perdagangan, perumahan dan permukiman perlu dilakukan
penediaan dan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas
dari pengembang kepada Pemerintah Daerah, untuk mewujudkan tertib administrasi dalam
pengelolaan dan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas
pada kawasan industri, perdagangan, perumahan dan
permukiman, perlu adanya pengaturan berkenaan dengan
pengelolaan dan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas,
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah
Susun , Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992, tentang Perumahan
dan Permukiman, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlidungan
Konsumen, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tetang Peyelenggara
Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, kolusi dan
Nepotisme, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang , Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungfan Hidup, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Peundang-Undangan,Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang
pelekasanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987 tentang
Penyediaan dan Penggunaan Tanah Untuk Keperluan Tempat
Pemakaman , Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988 tentang
Rumah Susun , Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2002 tentang Bangunan Gedung, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi
Pelaksanaan Pembangunan Daerah , Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009 tentang
Kawasan Industri, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
34/Permen/M/2006 Tahun 2007 tentang Pedoman Umum
Penyelenggaraan Keterpaduan Parasarana, Sarana dan
Utilitas (PSU) Kawasan Perkotaan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2007
tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007
tentang Pedoman Tehnis Pengelolaan Barang Milik Daerah, Peraturan Menteri Negera Perumahan Rakyat Nomor
11/PERMEN/M/2008 tentang Pedoman Keserasian Kawasan
Perumahan dan Permukiman, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009
tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, Utilitas
Perumahan dan Pemukiman di Daerah.
- ENYEDIAAN DAN
PENYERAHAN PRASARANA, SARANA, UTILITAS KAWASAN
INDUSTRI, PERDAGANGAN, PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN
|