KEPELABUHAN
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2009/NO.3, TLD NO.66
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kepelabuhanan Kota Parepare
ABSTRAK: |
- Parepare adalah daerah yang mempunyai kewengan dalam wilayah laut sejauh 4 mil dari garis pantai kearah laut lepas sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 18 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah; bahwa keberadaan pelabuhan diharapkan dapat memacu peningkatan perekonomian didaerah dan Pemerintahan Daerah dalam berperan serta dalam pembinaan, pengawasan dan pengendalian dipelabuhan sesuai kewenangannya.
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup;
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah;
6. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
7. Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
10. Peraturan Daerah Kota Pare-pare Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kota Parepare;
11. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah.
- KEPELABUHANAN KOTA PAREPARE
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2009.
- 56 halaman
|