Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sintang No. 149 Tahun 2016

Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2017

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perbup ini mengatur pemberian tunjangan perumahan berupa uang bulanan selama periode 1 Januari s.d. 31 Desember 2017, kepada Wakil dan Anggota DPRD yang belum memperoleh rumah jabatan atau rumah dinas. Besaran yang diterima bagi jabatan Ketua DPRD (apabila rumah jabatan tidak dapat ditempati) adalah sebesar RP9.000.000,00. Sedangkan, bagi masing-masing Wakil dan Anggota, secara berurutan adalah Rp9.000.000,00 dan Rp8.500.000.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sintang Nomor 149 Tahun 2016 tentang Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2017
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sintang
Nomor
149
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Sintang
Tanggal Penetapan
30 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2016
Tanggal Berlaku
30 Desember 2016
Sumber
BD.2016/NO.149, LL KAB. SINTANG: 8 HLM
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sintang
Bidang
Halaman ini telah diakses 724 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan