Perbup ini mengatur pemberian tunjangan perumahan berupa uang bulanan selama periode 1 Januari s.d. 31 Desember 2017, kepada Wakil dan Anggota DPRD yang belum memperoleh rumah jabatan atau rumah dinas. Besaran yang diterima bagi jabatan Ketua DPRD (apabila rumah jabatan tidak dapat ditempati) adalah sebesar RP9.000.000,00. Sedangkan, bagi masing-masing Wakil dan Anggota, secara berurutan adalah Rp9.000.000,00 dan Rp8.500.000.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat