Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana No. 17 Tahun 2017

Pengembangan Program Kawasan Kumuh Perkotaan Melalui Sistem Pengendalian Di Kabupaten Bombana

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II MAKSUD DAN TUJUAN BAB III PENGEMBANGAN PROGRAM KAWASAN KUMUH PERKOTAAN MELALUI SISTEM PENGENDALIAN DI KABUPATEN BOMBANA BAB IV KETENTUAN SANKSI BAB V KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pengembangan Program Kawasan Kumuh Perkotaan Melalui Sistem Pengendalian Di Kabupaten Bombana
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bombana
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Rumbia
Tanggal Penetapan
21 Juni 2017
Tanggal Pengundangan
22 Juni 2017
Tanggal Berlaku
21 Juni 2017
Sumber
BD.2017/No.17
Subjek
KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bombana
Bidang
Halaman ini telah diakses 493 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan