ruang terbuka hijau
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2014/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan Dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau
ABSTRAK: |
- Ruang wilayah kota makassar yang terdiri dari wilayah darat, laut, dan udara merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan sebagai sumber daya yag perlu di tingkatkan upaya pengelolaannya secara bijaksana, berdayaguna, dan berpedoman pada kaidah penataan ruang sehingga kualitas ruang kota dapat terjaga berkelanjutan demi terwujudnya kesejahteraaan umum dan keadilan sosial sesuai dengan landasan konstitusional .
- Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang No. 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi; 3. Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana; 4. Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
- MENGATUR TENTANG PENATAAN DAN PENGELOLAAN RUANG TERBUKA HIJAU
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2014.
- 12 halaman
|