MINUMAN BERALKOHOL
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2014/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengawasan Dan Pengendalian Pengadaan,Peredaran Dan Penjual Minuman Beralkohol
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (4) dan Pasal 8 Peraturan Presiden No. 73 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Psal 20 ayat (4) Peraturan Menteri Perdagangan No 20/ M-DAG/ PER/4/2014 tentang Pengendalian dan pengawasan Terhadap Pengadaan, Pengedaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.
- Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang No. 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi; 3. Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana; 4. Undang-Undang No. 3 Tahun 1982 tentang tentang Wajib Daftar Perusahaan; 5. Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemrintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 12 Tahun 2008.
- MENGATUR TENTANG PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PENGADAAN,PEREDARAN DAN PENJUAL MINUMAN BERALKOHOL
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2014.
- 13 halaman
|