Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar No. 5 Tahun 1998

Pajak Pengambilan Pengelolaan Bahan Galian Golongan C

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

mengatur mengenai pengenaan pajak terhadap pengambilan dan pengolahan bahan galian c di wilyah KotaUjung Pandang

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pajak Pengambilan Pengelolaan Bahan Galian Golongan C
T.E.U.
Indonesia, Kota Makassar
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
1998
Tempat Penetapan
Makassar
Tanggal Penetapan
04 Juli 1998
Tanggal Pengundangan
01 Februari 1999
Tanggal Berlaku
01 Februari 1999
Sumber
LD.1999/NO.3
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Makassar
Bidang
Halaman ini telah diakses 710 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan