pajak pengambilan pengelolaan bahan galian golongan c
1998
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.1999/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Pengambilan Pengelolaan Bahan Galian Golongan C
ABSTRAK: |
- Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf e Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pajak Pengambilan dan Pengelolaan Bahan Galian Golongan C merupakan salah satu jenis Pajak Daerah Tingkat II.
- 1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959
2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974
3. Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997
4. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997
5. Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997
6. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1971
7. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975
8. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988
9. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997
10. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993
11. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997
12. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171 Tahun 1997
13. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 172 Tahun 1997
14. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997
- mengatur mengenai pengenaan pajak terhadap pengambilan dan pengolahan bahan galian c di wilyah KotaUjung Pandang
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 1999.
- 23
|