Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sintang No. 27 Tahun 2016

Pendirian Unit Sekolah Baru Sekolah Menengah Pertama Negeri di Kabupaten Sintang Tahun 2016

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perbup ini mengatur pendirian 3 SMP baru, dengan nama sekolah SMP sesuai yang tercantum dalam lampiran. Pengaturan antara lain atas, nama sekolah, struktur organisasi, dan rencana induk pengembangan sekolah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sintang Nomor 27 Tahun 2016 tentang Pendirian Unit Sekolah Baru Sekolah Menengah Pertama Negeri di Kabupaten Sintang Tahun 2016
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sintang
Nomor
27
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Sintang
Tanggal Penetapan
27 Juli 2016
Tanggal Pengundangan
27 Juli 2016
Tanggal Berlaku
27 Juli 2016
Sumber
BD.2017/NO.27, TBD No.27, LL KAB. SINTANG: 22 HLM
Subjek
KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR - PENDIDIKAN - DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sintang
Bidang
Halaman ini telah diakses 859 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan