PERIZINAN
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2003/NO.14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KETENTUAN PERIZINAN USAHA DIBIDANG PETERNAKAN DAN PENGENAAN RETRIBUSI ATAS PEMERIKSAAN KESEHATAN HEWAN SERTA DAGING DALAM WILAYAH KOTA MAKASSAR
ABSTRAK: |
- a. untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap daging yang layak dikonsumsi, baik dari aspek kesehatan maupun agama maka perlu melaksanakan pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap usaha dan pemotongan serta peredaran daging ternak dalam Wilayah Kota Makassar
b. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang Nomor 3 Tahun 1983 tentang Retribusi Pemakaian Rumah Potong Hewan dan Pemeriksaan Hewan/Daging dalam Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang Nomor 2 Tahun 1983, Seri B Nomor 1) beserta perubahannya dan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Usaha Pemotongan Unggas dan Peredaran Daging Unggas dalam Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang Nomor 17 Tahun 1995, Seri B Nomor 8), sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kondisi dewasa ini, sehingga perlu dicabut untuk ditetapkan kembali suatu Peraturan Daerah baru sesuai Kewenangan Daerah
- 1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959
2. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997
3. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999
4. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1971
5. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1977
6. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 1999
7. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
8. Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999
- Pungutan Daerah sebagai pembayaran atas pelayanan pemeriksaan kesehatan hewan dan daging yang dimiliki atau dijual oleh masyarakat dan Pemakaian Rumah Potong Hewan milik Pemerintah Daerah
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2003.
- Peraturan Daerah Kotamadya daerah Tingkat II Ujung Pandang Nomor 3 Tahun 1983 tentang Retribusi Pemakaian Rumah Potong Hewan dan Pemeriksaan Hewan/daging dalam Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang Nomor 2 Tahun 1983, Seri B Nomor 1) beserta Peraturan Daerah perubahannya;
- Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Usaha Pemotongan Unggas dan Peredaran Daging Unggas dalam Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang Nomor 17 Tahun 1995, Seri B Nomor 8) beserta Peraturan Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
- 21
|