Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sintang Nomor 25 Tahun 2017

Pusat pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Sintang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perbup ini menguraikan struktur organisasi dan pembagian tugasnya. Ketentuan Umum yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Perangkat Daerah, dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Sintang; Pembentukan; Visi, Tujuan dan Sasaran; Kedudukan, Tugas dan Fungsi; Tugas Fungsi; Struktur Organisasi dan Uraian Tugas; Keanggotaan dan Kepengurusan; Pembiayaan; dan Ketentuan;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sintang Nomor 25 Tahun 2017 tentang Pusat pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Sintang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sintang
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Sintang
Tanggal Penetapan
03 April 2017
Tanggal Pengundangan
03 April 2017
Tanggal Berlaku
03 April 2017
Sumber
BD.2017/NO.25, TBD No.25, LL KAB. SINTANG: 19 HLM
Subjek
KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sintang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1068 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Sintang No. 3 Tahun 2013 tentang Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak kabupaten Sintang
    Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Maka Peraturan Bupati Sintang Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pembentukan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten Sintang, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan