PEDOMAN PENGELOLAAN DANA KEGIATAN PEMILIHAN UMUM BUPATI DAN WAKIL BUPATI SINTANG
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD.2015/NO.24, LL KAB. SINTANG: 19 HL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Dana Kegiatan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil
Bupati Sintang
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ayat (2) pasal 2 dan ayat (2) pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Dana Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, menyatakan pendanaan kegiatan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota dan pendanaan kegiatan pemilihan mengikuti tahapan penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban pendanaan sesuai peraturan menteri ini;
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.28 Tahun 1999, UU No.31 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, UU No.15 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.6 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007;
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pendanaan Kegiatan Pemilihan; Penganggaran; Pelaksanaan dan Penatausahaan; Pelaporan dan Pertanggungjawaban; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2015.
- 19 Halaman
|