Penanaman Modal dan Investasi
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Provinsi Jawa Timur Tahun 2017 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka pemerataan kesejahteraan
masyarakat dan peningkatan pendapatan asli daerah,
diperlukan penguatan modal pada Badan Usaha Milik
Daerah Provinsi Jawa Timur dari sumber dana yang
potensial;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara ; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas ; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun
2013 tentang Penyertaan Modal (Lembaran Daerah
Provinsi Jawa Timur Tahun 2013 Nomor 6 Seri D,
Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor
30), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 10
Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2013 tentang
Penyertaan Modal (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur
Tahun 2016 Nomor 8 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah
Provinsi Jawa Timur Nomor 62);
- Peraturan Daerah ini mengatur perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Penyertaan Modal dengan substansi: perubahan atas jumlah penyertaan modal dan penganggaran penyertaan modal dalam APBD sesuai dengan kemampuan keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2017.
- Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa
Timur Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal
(Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2013 Nomor 6
Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur
Nomor 30), yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan
Daerah Provinsi Jawa Timur:
a. Nomor 13 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2013 tentang
Penyertaan Modal (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur
Tahun 2014 Nomor 11 Seri D, Tambahan Lembaran
Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 47); dan
b. Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun
2013 tentang Penyertaan Modal (Lembaran Daerah
Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 8 Seri D,
Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor
62); diubah.
- 11 Halaman
|