Administrasi dan Tata Usaha Negara
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Provinsi Jawa Timur Tahun 2017 Nomor 2, TLD Nomor 72
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan 4 (Empat) Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur
ABSTRAK: |
- a. bahwa Menteri Dalam Negeri telah membatalkan
beberapa Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur yang
dinyatakan bertentangan dengan peraturan perundangundangan
yang lebih tinggi;
b. bahwa setelah adanya keputusan pembatalan Peraturan
Daerah Provinsi Jawa Timur oleh Menteri Dalam Negeri,
Gubernur harus menghentikan pelaksanaan Peraturan
Daerah dan selanjutnya Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah bersama Gubernur mencabut Peraturan Daerah
berdasarkan Pasal 251 ayat (5) Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah ; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
- Peraturan daerah ini mengatur tentang pencabutan 4 Perda terkait Pengelolaan Laboratorium Kemetrologian, irigasi, Pengelolaan Sumber Daya Air dan Pengelolaan Air Tanah
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2017.
- Beberapa Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur, yakni:
a. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun
2005 tentang Pengelolaan Laboratorium Kemetrologian
(Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2005
Nomor 1 Seri E);
b. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun
2009 tentang Irigasi (Lembaran Daerah Provinsi Jawa
Timur Tahun 2009 Nomor 2 Seri E);
c. Peraturan
- 3 -
c. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun
2011 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air (Lembaran
Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2011 Nomor 5 Seri D,
Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor
5); dan
d. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pengelolaan Air Tanah (Lembaran Daerah
Provinsi Jawa Timur Tahun 2011 Nomor 10 Seri D,
Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor
10);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 6 halaman
|