Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Provinsi Jawa Timur Tahun 2017 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Timur 2014-2019
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka penyesuaian terhadap Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah, Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
Tahun 2015-2019, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur
Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah, dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa
Timur Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Badan Koordinasi Wilayah Pemerintahan dan
Pembangunan Provinsi Jawa Timur serta sasaran dan
indikator tahunan dan target pencapaian sampai dengan
akhir periode perencanaan Perangkat Daerah yang
tercantum dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur
Nomor 3 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Timur 2014-2019;
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi
Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana
Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010
tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun
2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian
dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun
2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Tahun
2011-2031
- Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur
Nomor 3 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2014-2019
(Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2014 Nomor 3 Seri
D Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 39)
diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2017.
- Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur
Nomor 3 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2014-2019
(Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2014 Nomor 3 Seri
D Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 39)
diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
- 9 Halaman
|