Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bima No. 23 Tahun 2017

PERCEPATAN KEPEMILIKAN AKTA KELAHIRAN MELALUI KABUA NCORE JALUR PENDIDIKAN, KESEHATAN DAN MASYARAKAT

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Tugas dan Tanggung Jawab; Percepatan Pengurusan Akta Kelahiran Jalur Pendidikan; Percepatan Pengurusan Akta Kelahiran Jalur Kesehatan; Percepatan Pengurusan Akta Kelahiran Jalur Masyarakat; Forum Koordinasi; Pembiayaan; Pelaporan; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bima Nomor 23 Tahun 2017 tentang PERCEPATAN KEPEMILIKAN AKTA KELAHIRAN MELALUI KABUA NCORE JALUR PENDIDIKAN, KESEHATAN DAN MASYARAKAT
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bima
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Raba
Tanggal Penetapan
22 Mei 2017
Tanggal Pengundangan
22 Mei 2017
Tanggal Berlaku
22 Mei 2017
Sumber
Berita Daerah Tahun 2017 Nomor 396
Subjek
KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bima
Bidang
Halaman ini telah diakses 461 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan