Kependudukan dan Perkawinan - PERCEPATAN KEPEMILIKAN AKTA KELAHIRAN MELALUI KABUA NCORE JALUR PENDIDIKAN, KESEHATAN DAN MASYARAKAT
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, Berita Daerah Tahun 2017 Nomor 396
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERCEPATAN KEPEMILIKAN AKTA KELAHIRAN MELALUI KABUA NCORE JALUR PENDIDIKAN, KESEHATAN DAN MASYARAKAT
ABSTRAK: |
- a. Pada hakekatnya Negara berkewajiban memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap hak penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kelahiran yang dialami oleh penduduk termasuk perlindungan terhadap hak anak yang berada di dalam dan/atau di luar wilayah NKRI dalam bentuk Akta Kelahiran;
b. Di Kabupaten Bima masih terdapat anak-anak yang belum memiliki Akta Kelahiran disebabkan karena berbagai kendala yang dapat berpengaruh pada masa depan anak;
c. Untuk mempercepat kepemilikan Akta Kelahiran bagi anak melalui jalur pendidikan, kesehatan, dan masyarakat diperlukan suatu pedoman yang memuat program kerja yang perlu dilaksanakan seluruh instansi terkait dan masyarakat;
d. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan PERBUP tentang Percepatan Pengurusan Kepemilikan Akta Kelahiran Melalui Jalur Pendidikan, Kesehatan Dan Masyarakat.
- UU No. 23 Tahun 2002;
UU No. 23 Tahun 2006;
UU No. 23 Tahun 2014;
PP No. 18 Tahun 2016;
Permendagri No. 9 Tahun 2016;
Permen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No. 06 Tahun 2012;
PERDA Bima No. 04 Tahun 2016;
PERBUP Bima No. 30 Tahun 2016.
- Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Tugas dan Tanggung Jawab; Percepatan Pengurusan Akta Kelahiran Jalur Pendidikan; Percepatan Pengurusan Akta Kelahiran Jalur Kesehatan; Percepatan Pengurusan Akta Kelahiran Jalur Masyarakat; Forum Koordinasi; Pembiayaan; Pelaporan; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2017.
- -
- -
- 16
|