Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bima No. 19 Tahun 2017

PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN DANA BERGULIR UNTUK PENGEMBANGAN USAHA KOPERASI DI KABUPATEN BIMA TAHUN ANGGARAN 2017

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum; Tujuan dan Sasaran; Bentuk Dana Bergulir; Sumber dan Besarnya Dana Bergulir; Persyaratan Penerima Dana Bergulir; Verifikasi, Seleksi dan Penetapan Penerima; Tata Cara Pencairan dan Pengembalian Dana; Monitoring dan Pengendalian; Ketentuan Sanksi; Ketentuan Peralihan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bima Nomor 19 Tahun 2017 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN DANA BERGULIR UNTUK PENGEMBANGAN USAHA KOPERASI DI KABUPATEN BIMA TAHUN ANGGARAN 2017
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bima
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Raba
Tanggal Penetapan
11 April 2017
Tanggal Pengundangan
11 April 2017
Tanggal Berlaku
11 April 2017
Sumber
Berita Daerah Tahun 2017 Nomor 392
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bima
Bidang
Halaman ini telah diakses 410 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan