PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SINTANG NOMOR 24 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN DANA KEGIATAN PEMILIKAN UMUM BUPATI DAN WAKIL BUPATI SINTANG
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 58, BD.2015/NO.58, TBD No.58, LL KAB. SINTANG: 17 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sintang Nomor 24 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pengelolaan Dana Kegiatan Pemilihan Umum Bupati Dan Wakil Bupati Sintang
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan ayat (2) Pasal 2, ayat (1) dan ayat (2) Pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Dana Kegiatan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota, menyatakan pendanaan kegiatan pemilihan Bupati dan wakil bupati/walikota dan wakil walikota dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota, dan pendanaan kegiatan pemilihan mengikuti tahapan penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban pendanaan kegiatan pemilihan sebagaimana diatur dalam peraturan menteri dimaksud;
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.28 Tahun 1999, UU No.31 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2004, UU No.3 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, UU No.15 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014;
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan atas peraturan bupati Sintang nomor 24 Tahun 2015 tentang dana kegiatan pemilihan umum bupati dan wakil bupati sintang.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2015.
- 17 halaman
|