Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - PEMBENTUKAN, SUSUNAN, KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, FUNGSI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS DAN BADAN LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN BIMA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, Berita Daerah Tahun 2017 Nomor 388
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN, SUSUNAN, KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, FUNGSI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS DAN BADAN LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN BIMA
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bima, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang pembentukan, susunan, kedudukan, tugas pokok, fungsi dan tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Badan lingkup Pemerintah Kabupaten Bima.
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No. 69 Tahun 1958;
UU No. 12 Tahun 2011;
UU No. 5 Tahun 2014;
UU No. 23 Tahun 2014;
PP No. 79 Tahun 2005;
PP No. 18 Tahun 2016;
Permendagri No. 12 Tahun 2017;
PERDA Kabupaten Bima No. 2 Tahun 2016;
PERDA Kabupaten Bima No. 4 Tahun 2016.
- Ketentuan Umum; Pembentukan; Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Susunan Organisasi; Tata Kerja; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2017.
- -
- -
- 25
|