Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bima No. 16 Tahun 2016

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BIMA NOMOR 12 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN KAPITALISASI BARANG MILIK DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Pasal 6 disisipkan 1 ayat (2a).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bima Nomor 16 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BIMA NOMOR 12 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN KAPITALISASI BARANG MILIK DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bima
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Raba
Tanggal Penetapan
09 Mei 2016
Tanggal Pengundangan
09 Mei 2016
Tanggal Berlaku
09 Mei 2016
Sumber
Berita Daerah Tahun 2016 Nomor 344
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bima
Bidang
Halaman ini telah diakses 672 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan