Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bima No. 15 Tahun 2016

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 2 B TENTANG TATA CARA PEMBERIHAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Pasal 1 angka 14 diubah; 2. Ketentuan Pasal 5 ayat (2) diubah; 3. Ketentuan Pasal 7 diubah; 4. Ketentuan Pasal 8 diubah; 5. Ketentuan Pasal 9 diubah; 6. Ketentuan Pasal 10 ayat (2) diubah; 7. Ketentuan Pasal 16 diubah dan disisipkan ayat (1a,1b dan 1c), dan disisipkan Pasal 16 A; 8. Ketentuan Pasal 18 ditambahkan 1 ayat (6); 9. Ketentuan Pasal 19 disisipkan 2 ayat yakni ayat (4a ); 10. Ketentuan Pasal 21 disisipkan dua Pasal baru yaitu 21 A; 11. Ketentuan Pasal 22 disisipkan 2 ayat (4a, 4b), ayat 5 diubah dan ayat 6 dihapus; 12. Ketentuan Pasal 27 ayat 2, 5 dan 7 diubah dan disisipkan ayat 2a dan ditambahkan ayat 10,11 dan 12; 13. Ketentuan Pasal 31 ayat (4) diubah dan disisipkan ayat 4a dan 4b; 14. Ketentuan Pasal 33 disipkan 2 ayat (4a, 4b); 15. Ketentuan Pasal 34 disisipkan 1 ayat (4a); 16. Ketentuan Pasal 35 disisipkan 1 ayat yaitu ayat (1a).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bima Nomor 15 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 2 B TENTANG TATA CARA PEMBERIHAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bima
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Raba
Tanggal Penetapan
04 Mei 2016
Tanggal Pengundangan
04 Mei 2016
Tanggal Berlaku
04 Mei 2016
Sumber
Berita Daerah Tahun 2106 Nommor 343
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bima
Bidang
Halaman ini telah diakses 547 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan