Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, Berita Daerah Tahun 2016 Nomor 342
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK
ABSTRAK: |
- a. Bantuan keuangan kepada partai politik yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Bima digunakan untuk membantu kelancaran administrasi dan atau secretariat partai politik;
b. Untuk kelancaran dan efektivitas pemberian bantuan keuangan kepada partai politik, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik.
- UU No. 64 Tahun 1958;
UU No. 69 Tahun 1958;
UU No. 2 Tahun 2011;
UU No. 23 Tahun 2014;
PP No. 5 Tahun 2009;
Permendagri No. 24 Tahun 2009;
Permendagri No. 52 Tahun 2015.
- Ketentuan Umum; Bantuan Keuangan; Pengajuan Bantuan Keuangan; Penyaluran Bantuan Keuangan; Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2016.
- -
- -
- 8
|