PEDOMAN PELAKSANAAN PENGARUSUTAMAAN GENDER DALAM PEMBANGUNAN
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 70, BD.2016/No.70
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Di Kota Kendari
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakaan ketentuan Peraturan Daerah Kota
Kendar i Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengarusutamaan Gender
dalam Pembangunan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender dalam
Pembangunan Daerah di Kota Kendari agar implementasi
pengarusutamaan gender di Kota Kendari dapat dilaksanakan secara
terpadu, sistematis dan terkoordinasi;
- 1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan
Konvensi mengenai penghapusan segala bentuk diskriminasi
terhadap perempuan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1984 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3277);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan
Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3602);
3. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1999 tentang Pengesahan
Konvensi ILO Mengenai Diskriminasi Dalam Pekeijaan dan
Jabatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3836);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor
109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4235) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 95 Republik Indonesia Nomor 4419);
Tambahan Lembaran Negara
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara, Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan
7. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 ten tang
Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di
Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011 ten tang Perubahan atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang
Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di
Daerah;
8. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 9 Tahun
2013 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan
Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun
2013 Nomor 9);
9. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 8 Tahun 2014 tentang
Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah
(Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2014 Nomor 8);
10. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 11 Tahun 2015 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Kendari Tahun
Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2015
Nomor 11);
11. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kendari
(Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2016 Nomor 5);
12. Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan
Konvensi Hak Anak;
13. Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang
Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional;
- KETENTUAN UMUM
MAKSUD DAN TUJUAN
TUGAS DAN KEWAJIBAN
PERENCANAAN DAN PENGGANGGARAN
DATA TERPILAH
PENGORGANISASIAAN PUG
MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN
PEMBIAYAAN DAN PENGHARGAAN
KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2016.
- 9
|