PERWILAYAHAN KOMODITAS UNGGULAN SEKTOR PERTANIAN DI WILAYAH KOTA KENDARI
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 69, BD.2016/No.69
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perwilayahan Komoditas Unggulan Sektor Pertanian Di Wilayah Kota Kendari
ABSTRAK: |
- a. bahwa sektor pertanian mempunyai peranan penting
bagi penyediaan pangan dan kehidupan oleh karena
itu perlu dikelola dan diarahkan untuk kesejahteraan
masyarakat;
b. bahwa beberapa produk pertanian di Kota Kendari
merupakan sumber daya unggulan, yang berpotensi
untuk dikembangkan bagi kesejahteraan masyarakat;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang
Perwilayahan Komoditas Unggulan Sektor Pertanian
di wilayah Kota Kendari;
- 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem
Budidaya (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3478);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995
Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3602);
3. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang
Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 149, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5068);
4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang
Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5360);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang
Ketahanan Pangan dan Gizi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 60, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5680);
6. Peraturan Menteri Pertanian Nomor
41/permentan/OT.140/9/2009 tentang Kriteria
Teknis Peruntukan Pertanian;
7. Peraturan Menteri Pertanian Nomor
50/permnetan/CT.140/8/2012 tentang Pedoman
Pengembangan Kawasan Pertanian;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2014
tentang Pedoman Pengembangan Produk Unggulan
Daerah;
9. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintah yang menjadi kewenangan
pemerintah Kota Kendari (Lembaran Daerah Tahun
2008 Nomor 2);
10. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 8 Tahun 2008
tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Lembaga
Teknis Daerah Kota Kendari sebagaimana telah di
ubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Kendari
Nomor 10 Tahun 2015 tentang perubahan kelima
Pe:raturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Organisasi · dan Tata Kerja Lembaga
Teknis · Daerah (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun
2015 Nomor 10);
11. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2012
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Kendari
Tahun 2010-2030 (Lembaran Daerah Kota Kendari
Tahun 2012, Nomor 1);
12. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perlindungan Laban Pertanian Pangan
Berkelanjutan (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun
2015, Nomor 9);
- KETENTUAN UMUM
ASAS, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
WILAYAH KOMODITAS DAN JENIS KOMODITAS UNGGULAN
TATA KELOLA
KERJASAMA
PENGAWASAN
KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2016.
- 7
|