BUMD - PENYERTAAN MODAL DAERAH
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Tahun 2016 Nomor 17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BIMA NOMOR 2 TAHUN 2009 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH KABUPATEN BIMA
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan pasal 20 A Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 tahun 2016 tentang Pedoman Penerimaan Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, dan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum, dalam rangka Penyelesaian Hutang Perusahaan Daerah Air Minum kepada Pemerintah Pusat secara Non Kas. Untuk melaksanakan ketentuan pasal 41 ayat (5) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 116 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Pasal 70 Ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007, Penyertaan Modal Pererintah Daerah diatur dengan peraturan daerah. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Bima, sebagaimana tclah dirubah dengan perda Nomor 4 tahun 2015 sudah tidak sesuai dan diperukan penyempurnaan sehingga perlu dirubah.
- Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, Undang-undang No. 69 Tahun 1958, UU No. 5 Tahun 1962, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 19 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 12 Tahun 2016, PP No. 24 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 6 Tahun 2006, PP No. 1 Tahun 2008, Permendagri No. 1 Tahun 1984, Permendagri No. 6 Tahun 2008, Perda Kab. Bima No. 7 Tahun 2010.
- Ketentuan Pasal 5 diubah dan ditambah l (satu) ayat baru yaitu ayat 5
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2016.
- Peraturan Daerah Kabupaten Bima Nomor 2 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal daerah Kabupaten Bima
- -
- 7
|