PEMUNGUTAN RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUIKASI
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 27, BD.2016/No.27
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomuikasi
ABSTRAK: |
- a. bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor
46/PUU-XII/2014 tanggal 26 Mei 2015 menyatakan
bahwa penjelasan pasal 124 Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa struktur dan besaran tarif retribusi menara
telekomunikasi dalam Peraturan Daerah Kota Kendari
Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum
ditetapkan dengan mengacu Pada penjelasan Pasal 124
Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 Tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah tidak lagi mempunyai
kekuatan Hukum mengikat sehingga perlu diatur
kembali untuk memberikan landasan dan kepastian
Hukum terhadap Retribusi Menara Telekomunikasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, dan huruf b serta untuk
mengisi kekosongan hukum perlu menetapkan
Peraturan Walikota Kendari Tentang Pedoman
Pemungutan Retribusi Pengendalaian Menara
Telekomunikasi.
- 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995
Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3602);
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang
Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4846);
4. Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaga Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana · teleah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679); '
6. Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang
Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5161);
9. Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri
Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika
dan Kepala Badan Penanaman Modal Nomor 18
Tuhun 2009, Nomor 07 /PR:r/M/2009, Nomor
19/PER/M.KOMINF0/03/2009, Nomor 3/P/2009
tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan
Bersama Menara Telekomunikasi;
10. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintah yang menjadi Kewenangan
Pemerintah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota
Kendari Tahun 2008 Nom?r 2);
11. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2012
Tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota
Kendari Tahun 2012 Nomor 2) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2
tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran
Daerah Kota Kendari Tahun 2014 Nomor 4);
- KETENTUAN UMUM
KEWENANGAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
TEMPAT PELAYANAN PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
TINGKAT PENGUNAAN JASA DAN BESARAN TARIF RETRIBUSI, KOMPONEN BIAYA
KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2016.
- Peraturan Walikota Kendari Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Pengendalian Menara Telekomunikasi
- 6
|