PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 24, BD.2016/No.24
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Kendari Nomor 53 Tahun 2015 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Kendari Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka memennhi ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah
Kota Kendari Nomor 11 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kota Kendari Tahun Anggaran 2016, telah ditetapkan
Peraturan Walikota Kendari Nomor 53 Tahun 2015 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kola Kendari Tahun
Anggaran 2016 sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD Tahun
Anggaran 2016;
b. bahwa dalam rangka memenuhi keperluan untuk pelaksanaan program
dan kegiatan yang strategis dan mendesak sehingga perlu melakulcar i
pergeseran anggaran;
c. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan
hurul" b, perlu rnenetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Alas
Peraturan Walikota Kendari Nomor 53 Tahun 2015 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Kendaxi Tahun
Anggaran 2016;
- 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan
Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaraii Negara Republik
Indonesia Tahmi 1995 Nomor 44 Tambahan Lembarkn Negara Republik
Indonesia Nomor 3602);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara
yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran
Negara Republilr. Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republilr Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Keuangan Negara 2003 Nomor 47,
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); ;
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pe:mcriksaan
Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara j (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Siltem Perencanaan
Pembungunan Nasional (Lembaran Negara RepubtiIJ: Indonesia Tahun
2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4421);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah [ (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Repub.lik Indonesia Nom~r 4438);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Da.erah dan
Retribusi Daerah [Lembaran Negara Republik Indohesia Tahun 2009
13. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2015 tentang Daria
Pertimbangnn (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesi~ Nomor 4575);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Repub.lik Indonesia Tahun 2005
Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor
5049);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Perat.uran Perundang-Undangan [Lembaran Negara :kepublik Indonesia
Tahun 2011Nornor82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran · Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4416) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perat:uran Pemerintah
Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan ketiga Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan
Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun !2007 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4 712);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara iRepublik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia
Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerin tah
Nomor 74 Tahun 2012 tentang perubahan atas Pcraturan Pemerintah
Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Barlau
Layanan Um um (Lembaran Negara Republik lndo~esia Tahun · 20 I 2
Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Repuhlik Indone:sia Nomor
5340);
Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4576 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
65 Tahun 2010 tentang perubahan atas Peraturan Pernerintah Nomor
56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah [Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010, Tambahani Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5155);
15.PeTaturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang pengelolaan
Keuangan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578 );
16.Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 · tentang pedoman
Penyusunan dan penerapan _Standar Pelayanan Minimal [Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ; tentang pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun ~005 Nomor. 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
18.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 kentang pelaporan
Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah [Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan: Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4614);
19.Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5165);
20.Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tent.ang Pinjaman Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5219);
21.Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah
(Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
22.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman PengeloJaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 J Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
23.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007 tentang Tata
Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah ; tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala
Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Pan Belanja Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Neg~ri
Nomor 36 Tahun 2011 tentang perubahan atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007 tentang Tata Cara Evaluasi
Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah dan 2015 Peratnran Kepala Daerah, tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
24.Peraturan Meriteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015 tent:ang
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahu n
Anggaran 2016;
- Perubahan Anggaran
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2016.
- PERATURAN WALIKOTA KENDARI NOMOR 53 TAHUN 2015 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA KENDARI TAHUN ANGGARAN 2016
- 5
|